Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lancana Kebaktian Sosial (SLKS
SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
WNI
Memiliki integritas moral dan keteladanan
Berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang Kemanusiaan
Berkelakuan baik
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam
KHUSUS
Syarat khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial adalah
Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya
Telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.
Telah menghasilkan inovasi/ penemuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Karya kemanusiaan yang dilakukan berdampak positif
bagi masyarakat
ADMINISTRASI
Bagi Kepala Daerah
Bupati/Walikota
Daftar Riwayat Hidup.
Pas foto 4×6 berlatar belakang merah 4 lembar.
Uraian kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bentuk narasi disertai bukti pendukung (foto, testimoni, dll)
Surat Rekomendasi dari Gubernur yang diajukan oleh Dinas Sosial atau Instansi Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.
Telah menduduki Jabatan terakhir
minimal selama 2 (dua) tahun
Individu masyarakat umum/ aktivis kemanusiaan
Daftar Riwayat Hidup.
Pas foto 4×6 berlatar belakang merah 4 lembar.
Uraian kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan social dalam bentuk narasi disertai bukti pendukung (foto, testimoni, dll)
Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial atau Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Surat Rekomendasi dari Gubernur yang diajukan oleh Dinas Sosial atau Instansi Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.
Bagi TNI/POLRI
Daftar Riwayat Hidup.
Uraian mengenai bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang sudah dilaksanakan.
Surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi/ kesatuan tugas masing-masing
Gubernur
Daftar Riwayat Hidup
Pas foto 4×6 berlatar belakang merah 4 lembar.
Uraian kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bentuk narasi disertai bukti pendukung (foto, testimoni, d11)
Telah menduduki Jabatan terakhir
minimal selama 2 (dua) tahun
Bagi Donor Darah Sukarela
Daftar Riwayat Hidup.
Pas foto 4×6 berlatar belakang merah 4lembar.
Memberikan bukti / surat keterangan yang
bersangkutan telah melakukan donor darah
sukarela sebanyak 100x dari PMI setempat
PROSEDUR PENGUSULAN
USULAN PEMERINTAH DAERAH
Tingkat Kabupaten/ Kota
Masyarakat mengusulkan kepada Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/ Kota Setempat;
Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/Kota menerbitkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dinas/ Instansi Sosial mengajukan surat kepada Dinas/ Instansi Sosial Provinsi perihal permohonan Surat Rekomendasi dari Gubernur.
Dinas/ Instansi Sosial Provinsi menerbitkan surat kepada Gubernur perihal surat rekomendasi.
Gubenur menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Sosial RI.
Tingkat Provinsi
Dinas/ Instansi Sosial Provinsi menerima dan memeriksa permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota perihal permohonan Surat Rekomendasi Gubernur.
Dinas/ Instansi Sosial Provinsi mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dari Gubernur.
Gubernur menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Sosial RI.
Apabila yang diusulkan adalah Gubernur, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi mengajukan usulan langsung kepada Menteri Sosial RI ( surat rekomendasi berasal dari Sekretariat Daerah Provinsi ).
INISATIF USULAN DARI KEMENTERIAN SOSIAL
Kementerian Sosial dapat mengajukan pegawai / mitra Kementerian Sosial/ seseorang yang telah melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata, dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat
TNI / POLRI
TNI/POLRI mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
USULAN DONOR DARAH SUKARELA
Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat
PMI setempat melakukan rekapitulasi
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/ Kota dan Dinas/ Instansi Sosial Provinsi untuk diketahui.
PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Menteri Sosial RI.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
PENGANUGERAHAN SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pemberian/ penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian/ penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk.
PENCABUTAN ATAS TANDA KEHORMATAN SLKS
Tanda kehormatan yang telah diberikan/ dianugerahkan kepada seseorang dapat dicabut kembali oleh Presiden atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah apabila terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar