KRITERIA CALON PAHLAWAN NASIONAL
UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:
- Syarat Umum:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat Khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya-dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
Persyaratan Administrasi Usulan Calon Pahlawan Nasional
- Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
- Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional :
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Tempat dan Tanggal Meninggal
- Riwayat Perjuangan secara kronologis
- Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan :
- Pendahuluan
- Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
- Dilampirkan daftar kepustakaan.
- Ditulis dalam format karya akademik.
- Hasil penelitian.
- Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dan makalah makalahnya :
- Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
- Komposisi seminar terdiri dari :
- Perwakilan Kementerian Sosial RI.
- Pakar/Sejarawan level Nasional.
- Pakar/Sejarawan level Daerah/ Provinsi.
- Dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional, antara lain :
- Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
- Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan.
- Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
- Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (tiga) lembar.
- Telah diabadikan namanya melalui sarana monumentall sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat..
- Buku – buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional
- Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan
- Seluruh Dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan kedalam CD